Gerakan Filantropi dan Pengentasan Kemiskinan

Bencana demi bencana datang silih berganti tanpa mengenal siapa. Mulai dari Banjir, Gunung Meletus, tanah longsor, dan pandemi Covid-19 hingga saat ini. Bencana Covid merupakan salah satu bencana yang datang bertahan lama menyapa kita semua dan merenggut banyak nyawa. Selain itu, hampir setiap bidang lumpuh sejak pandemi Covid datang, ekonomi tersendat, pemasukan menurun sedang kebutuhan hidup harus dipenuhi.

Sedikitnya pemasukan dan banyaknya pengeluaran merupakan salah satu indikasi kemiskinan. Kurangnya keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Lapangan kerja sangat sedikit akhirnya banyak pengangguran. Keadaan yang memprihatinkan, sedang negara masih berjuang. Dana bansos dikorupsi, ekonomi melemah kemiskinan muncul dimana-mana. Satu-satunya cara mengatasi problem tersebut ialah filantropi.

Image By Pixabay

Filantropi sebagaimana kita ketahui merupakan upaya menanggulangi kemiskinan demi menyejahterakan masyarakat miskin. O. Midgley (1995) menyebutkan terdapat beberapa pendekatan untuk mengentaskan problem kemiskinan, yaitu pendekatan social service, social work, dan philanthropy. Filantropi merupakan salah satu pendekatan menyelamatkan kemiskinan masyarakat.Banyak cara yang dapat dilakukan dalam filantropi.

  • Zakat

Zakat termasuk rukun Islam yang nomor empat, dan wajib hukumnya ditunaikan. Kewajiban ini hanya untuk orang-orang yang kelebihan harta. Agama juga telah mengatur dengan rinci berapa nisab yang harus dibayar oleh masyarakat. Masing-masing dari harta yang dimiliki oleh kita terdapat 2.5% hak orang miskin. Membayar zakat pun dianjurkan di lembaga-lembaga zakat. Salah satu alasannya yaitu menjadi media pendistribusi kepada orang yang membutuhkan istilahnya dikenal dengan mustahik.

Lembaga zakat mengelola dana zakat dengan banyak cara, bisa dengan program-program pendayagunaan untuk mengentaskan kemiskinan. Program-program tersebut diantaranya, charity atau bagi-bagi makanan atau uang kepada dhuafa dan anak yatim, keterampilan ilmu untuk bekal berwirausaha masyarakat supaya dapat survive.

  • Infaq

Infaq tidak dikhususkan kepada orang kaya, melainkan setiap orang baik itu masyarakat miskin pun mereka bisa berinfaq. Infaq dimaksudkan untuk berbagi kebaikan. Biasanya di masjid-masjid atau lembaga zakat juga menerima pemberian infaq. Dengan nominal yang tidak ditentukan. Dana tersebut diperuntukkan membantu orang-orang yang membutuhkan atau memperbaiki infrastruktur masjid atau tempat-tempat umum lainnya.

  • Bersedekah

Sedekah dalam syariat Islam termasuk salah satu hal yang dianjurkan. Tidak ada batasan dalam bersedekah. Baik orang miskin atau pun orang kaya. Bersedekah bisa berupa sedekah dalam bentuk harta dan non harta. Sedekah harta bisa berupa uang atau materi. Sedangkan yang bukan harta bisa berupa ilmu atau skill, jasa, dan lainnya. Tujuan dari sedekah untuk berbagi kebahagiaan dengan orang lain (yang membutuhkan).

  • Wakaf

Wakaf umumnya berbentuk harta yang memiliki nilai pemanfaatan, misal tanah, kendaraan, emas, rumah, dan lainnya. wakaf dapat diperuntukkan pemanfaatan barang-barang supaya memiliki nilai guna. Dari harta yang diwakafkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan agama.

  • Bantuan untuk keluarga miskin   

Bantuan untuk keluarga miskin umumnya bisa merupakan pemberian materi maupun non materi kepada keluarga miskin. Sering disebut dengan charity. Pembagian bingkisan bisa berupa uang, makanan atau minuman. Bantuan juga bisa berupa ilmu pengetahuan.

Saling membantu sesama merupakan kewajiban umat beragama. Islam mengajarkan kita semua saling peduli antar sesama. Filantropi dan pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu salah satu gerakan pemberdayaan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Gerakan filantropi mendapat perhatian khusus oleh negara. Bantuan sosial sebagai solusi penanggulangan kemiskinan harus lebih digiatkan. Lembaga filantropi di Indonesia bisa berupa lembaga amil zakat, lembaga wakaf, panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.

Tradisi filantropi Islam dilakukan dengan berbagai cara, misal: Kedermawanan yang sifatnya wajib ditunaikan bisa berupa zakat, dan kedermawanan yang bersifat anjuran, misal dengan berinfaq, sedekah, dan wakaf. Dengan budaya masyarakat Indonesia yang ramah dan suka bergotong royong serta bahu membahu.

Pertumbuhan organisasi filantropi Indonesia berkembang secara pesat tanpa campur tangan negara. Kemandirian ini merupakan aura positif yang layak diperjuangkan. Gerakan filantropi harus lebih digiatkan untuk pemberdayaan dan menebar kebahagiaan masyarakat. Masyarakat berdaya, ekonomi semakin berkembang dan pengangguran pun berkurang. Negara Indonesia masih banyak memiliki PR khususnya penanganan problem sosial dan kesejahteraan bangsa. Wallahua’lam

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *