Forum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia (FORSEMASHI) menolak dengan tegas penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden yang sering digaungkan oleh pimpinan partai politik belakangan ini.
Muhammad Suhud selaku koordinator pusat forum senat mahasiswa fakultas syariah dan hukum se-Indonesia, menyatakan bahwa adanya wacana penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden oleh elit politik sangat jelas melanggar konstitusi dan menciderai nilai-nilai demokrasi

“Penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden jelas melanggar konstitusi dan tidak bisa dipaksakan, jika tetap dipaksakan baik ditempuh secara jalur formal atau tidak merupakan bentuk penghianatan terhadap konstitusi dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang ada di negara kita,” ujar Korpus Muhamad Zuhud.
Korpus Forsemashi juga meminta kepada bapak Presiden Jokowi supaya bersikap tegas menanggapi hal ini, karena yang menyampaikan wacana penundaan pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan Presiden adalah Menteri dan beberapa ketua partai yang masuk pada parlemen, karena kontitusi merupakan komitmen bersama dalam bernegara tidak bisa diubah semena-mena hanya kepentingan elit politik saja.
“Konstitusi kita ini kan kometmen bersama dalam bernegara tidak bisa diubah semena-mena hanya karena kepentingan kaum elit. Jokowi harus tegas menanggapi hal ini apalagi yang menyampaikan seorang Menteri dan beberapa Ketua partai yang masuk dalam parlemen,” katanya.
Ibrahim Ardyga selaku komisi satu bidang legislasi dan hukum juga meng aminkan bahwasanya wacana menundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden sangat berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi.
“Isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden ini berpotensi mencedrai nilai demokrasi indonesia, jika sampai pemilu ditunda ataupun masa jabatan Presiden di perpanjang walau melalui amandemen, apakah kedepannya Indonesia masih bisa di sebut sebagai Negara Demokrasi?” ujar Ibrahim Ardyga.
“Pak Jokowi selaku presiden Indonesia tentunya harus bersikap tegas menyikapi ini agar isu tak semakin berkembang, tak hanya Presiden tentunya yang berkepentingan lembaa legislatif selaku pihak yang dapat melakukan amandemen terhadap UUD 1945 juga dapat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut,” tegasnya lagi (al).